TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik jadwal Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) memasuki babak baru.
Hal tersebut setelah beredar surat perintah dari Pejabat Rais Aam PBNU agar muktamar diselenggarakan secepatnya pada 17 Desember 2021.
Sementara itu, sebanyak sembilan kiai sepuh sudah menyarankan agar PBNU mempertimbangkan untuk menunda muktamar ke Januari 2022.
Menyikapi soal surat yang beredar, Kader NU, Purwanto Munali, menyarankan agar PBNU dan panitia muktamar mengabaikan surat tersebut.
"Surat tersebut adalah surat yang tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan AD / ART dan PRT NU dan aturan organisasi NU lainnya," kata Purwanto saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan bahwa perintah Pejabat Rais Aam Syuriah PBNU kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Muktamar NU tersebut sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
"Tidak prosedural, jauh dari sikap arif bijaksana, dan hanya untuk kepentingan politik pribadi dan kelompoknya," katanya.
Dia memberi contoh bagaimana dalam surat tersebut yang menandatangani hanyalah Rais Aam.
"Rais Aam tanda tangan sendiri itu enggak lazim. Kalau surat keluar itu ya harusnya tanda tangan berempat: rais aam, khatib aam, ketua umum, dan sekjen. Ya begitu aturannya, kecuali kalau urusan internal atau tanfidziah, itu baru cukup ketua umum dan sekjen," katanya.
Baca juga: Muncul Surat Rais Aam PBNU Agar Muktamar Dipercepat pada 17 Desember, Ini Respons Panitia
"Enggak ada Rais Aam tanda tangan sendiri, apalagi memerintahkan panitia. Urusan panitia kan urusan pelaksana, urusan tanfidziyah, ya kan begitu, ada aturannya memang," kata Purwanto.
Ditambah, Purwanto mengatakan bahwa sudah ada saran dari sembilan kiai sepuh agar muktamar sebaiknya diundur ke Januari 2022.
"Panitia sebaiknya mengikuti saran dari 9 kiai sepuh NU. Benar itu. Itu sebaiknya diundurlah muktamarnya," tandas Purwanto
Sebelumnya, diberitakan Surya.co.id, kepastian tanggal penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 akhirnya menemui titik terang.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar juga telah menerbitkan Surat Perintah.