Cekcok mulut hingga sempat saling lapor ke polisi antara Anggiat Pasaribu dengan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, berakhir damai.
Anggiat Pasaribu mencium tangan ibunda Arteria Dahlan saat bertemu di Kantor Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/11/2021).
Anggiat juga terlihat menangis saat memeluk ibunda Arteria.
Dia tiba di ruang rapat di Kantor Fraksi PDIP DPR sekitar pukul 13.05 WIB.
Setelah menunggu sekitar 25 menit, Arteria bersama ibunda dan politikus PPP, Hasan Husaeri Lubis, akhirnya tiba dan menemui Anggiat.
3. Kenapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Meski Dinyatakan Inkonstitusional?
Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Anggiat Pasaribu Jatuh Pingsan saat Diwawancara Stasiun TV soal Cekcoknya dengan Ibu Arteria Dahlan
Baca juga: Ternyata Anggiat Pasaribu Hanya Sepupu Brigjen Zamroni, Suaminya juga Tentara, tapi Berpangkat Lettu
Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.
4. Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia