News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat untuk mengurus akta nikah bagi pasangan WNI dan campuran. Simak selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan yang akan menikah harus mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil.

Hal tersebut bertujuan agar pernikahan Anda dapat diakui oleh negara.

Mengutip mlatibru.semarangkota.go.id, akta nikah dapat digunakan sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan dan juga memiliki kekuatan pembuktian formal karena dalam akta nikah telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.

Selain itu, mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan Anda dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurusnya.

Berikut Tribunnews rangkum, syarat apa saja yang harus dipersiapkan.

Syarat Bagi Pasangan Sesama WNI

- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan

- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)

- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)

- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)

- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)

- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)

- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)

- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat

- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Syarat Bagi Pasangan Menikah Campuran

- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)

- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)

- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)

Syarat Tambahan

- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)

- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)

- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)

Artikel Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini