- Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
Untuk Warga Negara Asing (WNA), ditambah:
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya
Baca juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri, Cek NIK Terdaftar atau Tidak
2. Syarat Khusus
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
- Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan
- Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)
- Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa.
(Tribunnews.com/Yurika)