News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Eks Ketua MK: Pemerintah Tidak Perlu Panik,Perbaiki Saja

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama (2003 - 2008) hadir dalam pelatihan Contrac Drafting kerjasama dengan Jimly School Low and Government, sekaligus Asosiasi Perancang Kontrak di Universitas Negeri Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim untuk menambah keterampilan mereka sebelum menyandang gelas S1, Jumat (21/9). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dinyatakan inkonsitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konsitutusi (MK) melalui sidang formil gugatan, Kamis (25/11/2021)

Dalam putusannya, MK memberi waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan.

Jika tidak segera diperbaiki, UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara permanen.

Menanggapi hal itu, Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie ikut memberi tanggapannya soal putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Menurut Jimly, pemerintah maupun pejabat pembuat UU tidak perlu panik atas permintaan MK itu.

Ia menjelaskan bahwa hal yang harus diperbaiki pihak terkait, yakni soal proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Bukan kepada isi kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah segera memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai putusan MK.

Hal itu disampaikan Jimly melalui akun Twitter-nya, @JimlyAs, Jumat (26/11/2021).

"Para menteri & pejabat pemerintah terkait tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (dikabulkan dengan catatan)."

"Dalam uji formil, yang dinilai proses pembentukan UUnya bukan materi kebijakannya. Maka perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan," tulis dia, dikutip dari akun Twitter-nya, @JimlyAs.

Baca juga: Yusril Sebut UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah Sejak Awal, Mengaku Tak Heran dengan Putusan MK

Selain itu, Jimly juga mengapresiasi langkah MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja.

Mantan Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie ikut memberi tanggapannya soal putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurut Jimly, putusan MK ini sangat penting lantaran baru pertama kali uji formil dikabulkan.

"MK kabulkan perkara JR formil UU Ciptaker. Ini putusan penting & bersejarah (landmark decision) karena baru pertama uji formil UU dikabulkan," ucap Jimly.

Dari adanya putusan MK mengabulkan sebagian uji formil ini, kata Jimly, akan berpengaruh pada praktik pembentukan hukum ke depan.

Peristiwa ini juga membuktikan MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas hukum, tapi juga pengawas demokrasi.

"Selanjutnya, uji formil akan makin berpengaruh dalam praktik pembentukan hukum dan MK makin tegaskan fungsi bukan saja kawal konstitusi, tapi juga kawal demokrasi," jelas dia.

Pertimbangan MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021)

Dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat lantaran cacat hukum formil dimana dalam proses pembentukannya tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan perubahan (revisi).

Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Putusan MK yang Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Tak hanya itu, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memegang asas keterbukaan meskipun sudah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.

Ditambah, naskah akademik dan draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.

"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020."

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," bunyi bacaan amar putusan itu.

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Baca juga: Baleg DPR Terbuka Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan penulisan beberapa subtansi usai UU Cipta Kerja sudah disahkan.

Sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan pertaruran perundang-undangan.

"Oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan."

"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.

Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Akademisi Sebut Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir Sampai Dipenuhinya Syarat Perbaikan

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan titik fokus MK dalam putusan menyatakan UU Cipta Kerja inkonsititusional bersyarat.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Fajar mengatakan, titik tekan poin putusan MK yakni menyatakan asas tata cara pembentuka UU tidak terpenuhi, termasuk asas keterbukaan pada publik.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti secara hukum bahwa ada syarat tata cara pembentukan UU tidak terpenuhi. Itu bisa membuat tujuan besar dari sebuah UU dari UU Cipta Kerja ini tidak tercapai yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," kata Fajar dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu pemerintah dalam hal ini pembuat UU diminta segera melakukan perbaikan.

Baca juga: Dinyatakan Inkonstitusional, Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku? Ini Penjelasan MK

Tidak menutup kemungkinan perbaikan UU Cipta Kerja ini berujung pada perubahan pasal norma di dalamnya.

"Titik poinnya proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 secara bersyarat."

"MK memerintahkan agar pembentukan UU ini yang sesuai dengan UU Dasar, dalam soal tahapannya, soal partisipasi, soal apapun yang kemudian dapat saja dan memang diharapkan mempengaruhi kualitas penormaan UU Cipta Kerja sendiri," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya seputar UU Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini