News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Bisa Akses bsu.kemnaker.go.id atau Via WhatsApp

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id atau via WhatsApp.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Hingga di tahun 2021, sudah ada 7.163.043 orang yang menerima bantuan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. 

Ida mengatakan perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.

Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. 

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan ini dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.

Baca juga: Kemnaker Klaim 7,1 Juta Pekerja dan Buruh Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Baca juga: Ada Bantuan Rp 2 Juta Cair 2 Kali bagi Usaha Pariwisata, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini