News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Sudah Periksa 30 Lebih Petugas Terkait Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dugaan kasus penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TIRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI telah memeriksa lebih dari 30 petugas terkait dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam mengatakan selain itu pihaknya juga telah memeriksa sekira 20 pengadu.

Para pengadu tersebut, kata Anam, merupakan warga binaan baik yang masih di dalam lapas, sedang proses bebas, maupun yang sudah keluar.

Anam menyampaikannya usai Diskusi Terbatas "Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021" di Hotel Royal Kuningan Jakarta pada Jumat (26/11/2021).

"Jadi 30 sekian petugas lapas sudah kami periksa, 20 sekian saksi korban juga sudah kami periksa," kata Anam.

Baca juga: Saksi dan Korban Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Gelar Aksi, Berlangsung 15 Menit

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan setempat dengan masuk ke dalam lapas.

Anam mengatakan dalam hal itu pihaknya memeriksa langsung informasi terkait lokasi hingga alat-alat yang diduga digunakan untuk menyiksa para warga binaan.

"Kami sedang memeriksa konstruksi peristiwanya yang di sana mencerminkan metode, alat, waktu, pola. Itu satu. Yang kedua, kami juga menyandingkan pemeriksaan terhadap instrumen SOP yang ada di sana. Pekan depan masih ada pemeriksaan untuk mereka," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir melakukan tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan kekerasan terhadap napi di Lapas Narkotika kelas IIA Yogyakarta.

Budi menyebut, telah menarik lima orang petugas untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Sikapi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (8/11/2021).

"Kami jajaran Kanwil sudah mengambil tindakan tegas bahwa di dalam rangka penertiban Lapas yang sudah dilakukan bahwa ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh petugas, menurut kami berlebihan," kata Budi.

"Sehingga kami sudah menarik 5 orang petugas," tambahnya.

Budi menambahkan, bahwa Lapas Narkotika kelas IIA Pakem Yogyakarta ini merupakan Lapas yang sangat disiplin.

Bahkan, ia memastikan Lapas tersebut 100 persen bebas dari peredaran narkoba, uang hingga handphone.

"Bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok di dalam kamarnya, tertata rapi dan sangat bersih. Ini yang menjadi apresiasi dari BNN sehingga diberikan predikat Bersinar," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini