News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan PT Halo Lawyer Indonesia untuk mewujudkan aplikasi layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan PT Halo Lawyer Indonesia untuk mewujudkan aplikasi layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan MoU di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (26/11/2021).

Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH mengatakan, LBH Muhammadiyah dipercaya sebagai partner resmi dalam platform aplikasi Halo Lawyer.

Sebab, LBH Muhammadiyah memiliki jaringan di Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

"Aplikasi ini akan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan jasa hukum, secara mudah, murah, dan profesional," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (27/11/2021).

Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan PT Halo Lawyer Indonesia untuk mewujudkan aplikasi layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

Ia menambahkan, LBH Muhammadiyah orientasinya adalah memberikan solusi dan memudahkan urusan orang, bukan mempersulit dan mencari keuntungan di atas penderitaan orang.

"Mencari Lawyer semudah pesan makanan di GrabFood atau ShopeeFood, tinggal pencet HP dan pilih Lawyer yang keahliannya sesuai dengan yang kita butuhkan," ungkapnya.

Dalam acara penandatanganan MoU, juga hadir Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Dr H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.

Selain itu, Komisaris PT Halo Lawyer Indonesia, Dr El Amri Bermawi Putera, MA.

Kemudian, Co-Founder Halo Lawyer Indonesia dan Rektor Universitas Cyber Asia, Mr Jang Youn Cho, Ph.D., CPA.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini