News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Tahapan serta Materinya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Berikut Ketentuan, Jadwal Pelaksanaan, Tahapan dan Materi SKB CPNS Kemenag 2021

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021 lengkap dengan tahapan serta materinya di dalam artikel ini.

Para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021 akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.

Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenag 2021 akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu (05/12/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2021.

Baca juga: SKB CPNS 2021: Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya

Ketentuan, Jadwal Pelaksanaan, Tahapan dan Materi SKB CPNS Kemenag 2021

Berikut ketentuan, jadwal pelaksanaan, tahapan dan materi SKB CPNS Kemenag 2021 yang dikutip dari kepri.kemenag.go.id:

1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 dilaksanakan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19;

2. Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

3. Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan), dengan rincian sebagai berikut:

a. Praktik Kerja: 5 s.d. 6 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB;

b. Wawancara: 7 s.d. 8 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; dan

c. Psikotes: 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.

4. Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui laman casn.kemenag.go.id;

5. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing–masing file 400 Kb;

6. Tahapan pelaksanaan serta materi dan bobot SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2021, yaitu:

a. Tahapan pelaksanaan SKB:

- Praktik Kerja;

- Psikotes

- Wawancara

b. Materi dan Bobot :

- Praktik Kerja: Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.

Bobot: 35%

- Psikotes: Penilaian aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan.

Bobot: 35%

- Wawancara: Penilaian komitmen kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.

Bobot: 30%

7. Titik lokasi tempat pelaksanaan SKB akan diselenggarakan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Balai, maupun UPT Asrama Haji;

8. Rincian jadwal, alamat lokasi, dan call center tempat pelaksanaan SKB CPNS dapat dilihat pada laman casn.kemenag.go.id;

9. Seluruh peserta wajib mentaati seluruh tata tertib sebagaimana terlampir dan mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan SKB;

10. Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021;

11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

12. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;

13. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.

Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

14. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

15. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini