TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib peserta SKB CPNS Kemenag dan skema pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2021.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Dikutip dari Pengumuman Nomor: P- 5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 Kementerian Agama Republik Indonesia, SKB CPNS Kemenag 2021 akan berlangsung pada 5 Desember hingga 9 Desember 2021.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Tahapan serta Materinya
Berdasarkan lampiran pengumuman Kemenag Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2021, berikut ini tata tertib pelaksanaan SKB CPNS Kemenag dan skema pelaksanaan SKB berbasis daring Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama 2021
A. Tata Tertib Peserta Pra Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021
1. Wajib mencetak kartu peserta ujian SKB melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik.
B. Tata Tertib Peserta Saat Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021
1. Peserta Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian;
3. Membawa dan menggunakan Masker minimal 3 (tiga) lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
4. Membawa alat tulis pribadi;
5. Membawa laptop dengan persyaratan: