News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp dan PeduliLindungi, Begini Solusi jika Belum Muncul

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan cara mengatasi kendala apabila belum muncul.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan cara mengatasi kendala apabila belum muncul.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Satu di antara ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE itu yakni menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Adapun sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas berbentuk fisik maupun digital.

Baca juga: WHO Sebut Varian Omicron Punya Kemungkinan Reinfeksi Sangat Besar dan Bisa Mengurangi Efikasi Vaksin

Penerima vaksin bisa mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, masyarakat kini bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp.

Lantas, bagaimana cara download sertifikat vaksin?

Download Lewat WhatsApp

Masyarakat dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp terkait sertifikat vaksin.

Dalam fitur tersebut, masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu.

Kemudian, diperlukan juga NIK KTP untuk verifikasi data diri.

Selain itu, gunakan nama yang sesuai saat pendaftaran vaksinasi.

Adapun cara download sertifikat vaksin melalui WhatsApp yakni sebagai berikut:

1. Kirim WhatsApp ke nomor 081110500567 dan ketik "Hai";

2. Setelah muncul menu utama, klik "Sertifikat Vaksin" dan kirim;

3. Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi;

4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

5. Pilih menu "Download Sertifikat";

6. Masukkan nama, NIK, lalu download sertifikat vaksin.

Baca juga: Tiba di Indonesia, 300 Ribu Vaksin Pfizer Langsung Dikirim ke Tujuh Provinsi

Download Lewat Laman PeduliLindungi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Download Lewat Aplikasi PeduliLindungi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Orang Tua Diminta Lengkapi Imunisasi Dasar Anak Sambil Menunggu Vaksin Covid-19

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, disarankan mengakses laman PeduliLindungi dulu apabila data vaksinasi tidak tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Jika data vaksinasi masih tidak muncul, disarankan untuk mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Covid19.go.id, masyarakat bisa menunggu 7-10 hari setelah divaksin apabila sertifikat belum muncul.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini