Sangat disayangkan adanya ujaran dalam aksi tersebut salah satu orator menuduh KH Miftahul Akhyar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memancing kegaduhan di internal NU.
Ujaran tersebut justru mendapat banyak respon menganggap pendemo telah menghina Rais Aam PBNU. Bahkan pihak Banser mengeluarkan perintah untuk memburu orang yang telah menghina Rais Aam.
Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Kemenag, Minta Menteri Agama Setop Intervensi Muktamar ke-34 NU di Lampung
Seperti diketahui, berdasarkan hasil keputusan dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar pada tanggal 25-26 September 2021 di Jakarta, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional dan daerah setempat.
Hingga saat ini kepastian mengenai pelaksanaan Muktamar NU ke-34 belum menemukan titik terang.
Sedianya Muktamar NU ke-34 dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung. Namun menyusul adanya keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember - 2 Januari 2022 maka rencana awal tersebut dibatalkan.
Pihak PBNU pun belum mengeluarkan putusan terkait adanya rencana perubahan tanggal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tersebut.