Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: DPR Telah Buat Kajian Hasil Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah merevisi kedua UU tersebut karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.
“Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujar Airlangga.
Sebagai informasi, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)
Baca berita lainnya terkait UU Cipta Kerja.