Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menyampaikan kesimpulan dari pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Terdapat tiga poin kesimpulan yang disampaikan Beka berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan yang dijalankan.
Kesimpulan tersebut di antaranya KPI Pusat gagal secara lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah yang mendukung pemulihan korban.
Hal tersebut, kata Beka, ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
Baca juga: Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI
Selain itu, kata dia, belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta yang juga disiarkan secara virtual pada Senin (29/11/2021).
Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.
Komnas HAM juga menyimpulkan adanya kebiasaan relasi antar pegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI.
"Adanya candaan atau humor bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, dan memukul," kata Beka.
Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan kut peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI selain MS.
"Namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," kata Beka.
Baca juga: KPI Akui Kirim Surat Penertiban kepada MS, tapi Bukan Surat Pemecatan
Diberitakan sebelumnya Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, Rony E Hutahaean mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (7/9/2021).
Kedatangan pihak MS ini diterima oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.