TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan Dana Desa diberikan untuk menangani masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah dana bantuan yang disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, setiap penerima BLT Dana Desa akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Tetapi hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ibu Hamil hingga Lansia Jadi Penerimanya
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Desember 2021
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:
- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa