News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Ahok agar Banyak Belajar soal BUMN, Arya Sinulingga: Masa Komut Ketinggalan Kereta

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

"Jangan sampai Pak Ahok ini di Pertamina juga menjadi komisaris merasa direktur gitu."

"Komut merasa Dirut itu jangan, harus tahu batasan-batasannya," tutur Arya.

Selain itu, Arya juga meminta agar Ahok banyak belajar mengenai apa yang saat ini sedang dilakukan BUMN agal tak ketinggalan berita.

Terlebih, Ahok saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Dan kita berharap ke depan Pak Ahok makin banyak nih belajar dari apa yang sedang dilakukan oleh BUMN."

"Jangan sampai Pak Ahok ketinggalan kereta. Masa Pak Ahok sebagai Komut ketinggalan kereta," tandasnya, mengutip Kompas.com.

Bukan Kali Pertama

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga (ist)

Singgungan pendapat antara Ahok dan Arya Sinulingga tersebut bukanlah kali pertama.

Pada Juni 2021 lalu, Ahok dan Arya sempat beda pernyataan mengenai limit kartu kredit petinggi Pertamina.

Diketahui, persoalan limit kartu kredit tersebut bermula dari usulan Ahok agar Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit.

Baca juga: IBC Berencana Akuisisi Perusahaan Mobil Listrik Jerman, Ahok: Tidak Layak

Baca juga: Reaksi Spontan Anies Baswedan Saat Dipanggil Ahok oleh Komika Kiky Saputri di Acara Lapor Pak!

Hal tersebut disampaikan Ahok dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada Senin (14/6/2021).

Menurut Ahok, penghapusan fasilitas kartu kredit dapat menghemat pengeluaran Pertamina, mengingat limit yang diberikan cukup besar.

Ia mengaku limit kartu kredit yang didapatkannya dari Pertamina mencapai Rp30 miliar.

Kala itu, Arya mengungkapkan kartu kredit petinggi Pertamina limitnya hanya mencapai di kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Itupun hanya bisa dipakai untuk kepentingan perusahaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini