News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini