News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Upaya Pencegahan Virus Omicron, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan internasional pada masa pandemi di dalam artikel ini.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut disebabkan karena ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Oleh karena itu, untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) tersebut.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai hari ini, Senin (29/11/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional

Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional:

Mengutip dari setkab.go.id, berikut protokol kesehatan perjalanan internasional yang tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini