News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Besok, Sidang Perdana Munarman Terkait Kasus Terorisme Digelar Secara Virtual di PN Jakarta Timur

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan digelar secara virtual, Rabu (1/12/2021) besok.

Dengan begitu, maka kata Humas PN Jakarta Timur, terdakwa Munarman tidak akan hadir langsung ke ruang sidang.

Sidang itu sendiri rencananya bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).

Kendati begitu, tim Humas PN Jakarta Timur belum memastikan, apakah awak media diperbolehkan meliput atau tidak.

Baca juga: Pengamanan di PN Jakarta Timur Bakal Ditingkatkan Jelang Sidang Munarman Tanggal 1 Desember 2021

Sebab, perihal tersebut tim Humas PN Jakarta Timur belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi kesehatan kliennya tersebut saat ini jelang persidangan yang rencananya bakal digelar pada Rabu (1/12/2021) mendatang.

Aziz menyebut, kalau kondisi mantan Petinggi FPI itu di Rutan Polda Metro Jaya saat ini dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah kondisi H. Munarman sehat," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/11/2021).

Atas hal tersebut, Aziz meyakinkan kalau Munarman, termasuk juga tim kuasa hukum sudah siap untuk menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme tersebut.

"(Kondisi) siap," ucapnya singkat.

Baca juga: Begini Kondisi Kesehatan Munarman Jelang Jalani Persidangan Dugaan Terorisme

Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatang.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).

Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.

"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini