News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron

Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Negara yang dilarang masuk Indonesia - Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron beserta syarat/ketentuan perjalanan internasional.

6. Zimbabwe

7. Malawi

8. Mozambique

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Mengutip dari laman Covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara di atas dilarang masuk ke Indonesia.

Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Baca juga: Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik Terkait Varian Baru Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Syarat/ Ketentuan Perjalanan Internasional

Berikut ini ketentuan/syarat pelaku perjalanan internasional bagi WNI/ WNA mengutip dari SE No 23 Tahun 2021.

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini