TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Dengan peraturan baru ini, Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di Wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan, aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai hari ini 30 November 2021.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga.
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara:
1. Afrika Selatan
2. Bostwana
3. Angola
4. Zambia
5. Zimbabwe
6. Malawi
7. Mozambique
8. Namibia
9. Eswatini