Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella jalani sidang lanjutan sebagai saksi terdakwa lainnya, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).
Dalam sidang tersebut, ia mengungkapkan alasan anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.
Kata Yusmin, anggota eks Laskar FPI itu, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.
"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin.
Baca juga: Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
Sebagai gambaran, saat kejadian tersebut, Yusmin sendiri merupakan petugas yang mengendarai mobil.
Ia mengaku, melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan, sebab, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.
"Terang kondisi di dalam, karena ada cahaya lampu," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, satu dari empat anggota eks Laskar FPI itu bahkan sudah berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.
Alhasil kata dia, akhirnya, Elwira melakukan penembakan kepada anggota laskar FPI, hal itu dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa dari Fikri.
Baca juga: Kombes Tubagus Sebut Penembakan Terhadap Laskar FPI di Mobil Terjadi dalam Keadaan Spontan
Bahkan, kata dia, korban terakhir juga masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil, namun kembali terlepas dan kembali dikendalikan Firkri.
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," katanya.
Kendati begitu, Yusmin mengaku tidak dapat memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Terpenting kata dia, ada dua hingga empat luka-luka di tubuh tiap korban.
"Ada dua, tiga, empat," tukas Yusmin.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.