Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Telusuri Potensi Aliran Uang ke 3 Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Korporasi CPO

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih telusuri potensi aliran uang yang mengarah kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penelusuran itu pihaknya lakukan lantaran terdapat kesesuaian antara kesepakatan antara para tersangka dengan putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

"Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kita dalami. Tapi yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta," kata Qohar dalam jumpa pers, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya hari ini telah menggelar pemeriksaan terhadap Agam Syarif dan Ali Muhtarom.

Seperti diketahui Agam dan Ali merupakan hakim anggota yang menyidangkan perkara CPO tersebut. Sementara untuk Ketua Majelis Hakim diemban oleh Djuyamto.

"Yang sedang diperiksa hari ini Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom," kata Harli, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Sosok Wahyu Gunawan di Kasus Suap Vonis Lepas 3 Korporasi CPO, Orang Kepercayaan Ketua PN Jaksel

Sedangkan terhadap Djuyamto, Harli menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan yang bersangkutan mendatangi Gedung Kejagung.

Kendati demikian Harli juga menjelaskan sejatinya Djuyamto telah hadir pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Akan tetapi kehadiran Djuyamto belum terinfokan oleh penyidik.

"(Djuyamto) katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu mudah-mudahan datang," jelas Harli.

Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

KASUS MINYAK MENTAH - Konferensi Pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Rabu (26/2/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membantah klaim Pertamina soal praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penaganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain, serta menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Erintuah Damanik, Berniat Bunuh Diri karena Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus ini antara lain adalah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

Selain itu, asa juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini