News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 7 dan 14 Hari, Simak Ketentuannya

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak ketentuan aturan lama masa karantina bagi WNI yang berasal dari luar negeri, masa karantina diperpanjang menjadi 7 dan 14 hari.

b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA; atau

d. Delegasi negara-negara anggota G20.

6. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi selengkapnya terkait SE Nomor 23 Tahun 2021, Anda bisa mengunjungi link di bawah ini.

Klik Link >>>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Karantina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini