Sebagai informasi, Kementerian Sosial mendapati ada 31 ribu pegawai negeri tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Baca juga: Legislator NasDem: Penyidikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tidak Perlu Menunggu DPR
Pegawai negeri seharusnya tidak berhak menerima bantuan sosial.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Kamis (18/11/2021).
Di Kabupaten Cirebon ribuan ASN terdaftar sebagai penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca tanpa iklan