News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Omicron dan Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Berikut daftar negara yang dilarang masuk Indonesia lengkap dengan ketentuan karantina bagi WNI dan WNA.

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar negara yang dilarang masuk Indonesia lengkap dengan ketentuan karantina bagi WNI dan WNA di dalam artikel ini.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut disebabkan karena ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 dari Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Oleh karena itu, untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai hari ini, Senin (29/11/2021).

Sementara itu, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.

Baca juga: Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA yang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron

Baca juga: Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 7 dan 14 Hari, Simak Ketentuannya

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Hong Kong

4. Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini