News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Hari Ini Munarman Menjalani Sidang Perdana Dugan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang tersebut akan digelar secara daring.

Namun untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di pelataran PN Jakarta Timur.

"Untuk besok (hari ini) disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.

"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Pesan Singkat yang Mengatasnamakan Munarman adalah Tidak Benar

SebelumnyaAlex Adam Faisal pada Senin (22/11/2021) lalu sudah menjelaskan rencana sidang hari ini.

Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Belum Lengkap, JPU Masih Kaji Berkas Perkara Kasus Dugaan Terorisme Eks Sekum FPI Munarman

"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.

"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini