News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kebijakan Tarik Ulur Dinilai Berhasil Tangani Covid, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Soal Sanksinya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pengendara moge kena sanksi PPKM. Pemerintah berhasil terapkan kebijakan tarik ulur atau gas-remnya dalam mengatur mobilitas masyarakat, pengamat minta pemerintah perjelas sanksinya. TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik UNS Rino Ardhian menilai saat ini pemerintah lebih siap menghadapi jika terjadi lonjakan Covid-19, ketimbang periode sebelumnya.

Hal ini, kata Rino, karena pemerintah telah berhasil menerapkan kebijakan tarik ulur atau gas-remnya dalam mengatur mobilitas masyarakat.

Hingga akhirnya status kondisi pandemi di Indonesia mulai menunjukkan perbaikan dari minggu-ke minggu.

Hal tersebut disampaikan oleh Rino dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews 'PPKM Level 3 Serentak Nataru', Rabu (1/12/2021).

"Data-data menunjukkan Indonesia menjadi salah satu negara yang pengendalian Covid-nya baik."

"Sehingga itu menunjukkan kebijakan tarik ulur ini pada akhirnya berhasil."

"Meskipun kita merasakan trial and error yang lama," kata Rino.

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Covid-19 Omicron

Baca juga: Kombinasi Cedera & Covid-19 Bikin AS Roma Pincang, Pemain Muda Favorit Mourinho Termasuk

Rino mengatakan memang pemberlakuan kebijakan tarik ulur tidak mudah dilakukan.

Apalagi menyangkut kepentingan dan kelangsungan hidup banyak orang.

"Kita lihat dari sebelumnya (aturan) di sejumlah negara (lain) tidak ada yang seratus persen berhasil."

"Seperti di antaranya di Jerman dan New Zeland yang dulunya berhasil (menghadapi Covid-19) sekarang (dapat dikatakan) gagal," sambung Rino.

Kendati demikian, Rino berharap dengan adanya sikap tegas pemerintah dalam melakukan pembatasan kepada WNA dari 11 negara yang diidentifikasi ada kasus varian Omicron.

Dan diberlakukannya perpanjangan masa karantina yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari ini, maka Covid-19 dapat terkendali.

Baca juga: PCR dan Antigen Disebut Masih Relevan Digunakan untuk Deteksi Virus Covid-19 Varian Omicron

"Tapi mudah-mudahan dengan adanya kepastian aturan leveling ini dan lebih tegasnya pemerintah dalam melakukan pembatasan-pembatasan, menurut saya, pemerintah lebih siaplah dibandingkan sebelumnya yang terkesan abai," jelas Rino.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini