TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Nasional Disabilitas periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/12/2021).
Pelantikan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53M/Tahun 2021.
Ada pun masa jabatan keanggotaan lembaga ini berlangsung selama lima tahun.
Acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Presiden Jokowi pun mengambil sumpah jabatan kepada tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi yang diikuti anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Baca juga: 30 Twibbon Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2021, Ini Cara Share ke Media Sosial
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Jokowi yang juga diikuti tujuh orang anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Usai pembacaan sumpah, Presiden Jokowi menghampiri dan memberikan ucapan selamat kepada tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Ada pun ketujuh orang Anggota Komisi Nasional Disabilitas itu adalah:
1. Dante Rigmalia sebagai Ketua merangkap Anggota.
2. Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3. Eka Prastama Widiyanta sebagai Anggota.
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai Anggota.
5. Fatimah Asri Mutmainah sebagai Anggota.
6. Jonna Aman Damanik sebagai Anggota.
7. Rachmita Maun Harahap sebagai Anggota.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Stafsus Presiden Angkie Yudistia dan pejabat negara lainnya.