News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Reuni 212: Panitia Hormati Keputusan Yayasan Az Zikra, Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jemaah yang datang di Reuni Akbar 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Reuni 212 menghormati keputusan Yayasan Az Zikra yang tidak mengizinkan Reuni 212 digelar di Masjid Az Zikra.

Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat yakni di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor dan di kawasan Patung Kuda Jakarta pada Kamis (2/12/2021) besok.

Belakangan, Yayasan Az Zikra menolak permohonan dari Panitia Reuni 212.

Hal ini karena Yayasan Az Zikra masih berduka setelah meninggalnya putra kedua almarhum Ustaz Muhammad Arifin, Muhammad Ameer Adz Zikro sehingga tidak menerima kegiatan apapun dari pihak eksternal. 

Atas keputusan itu, pihak Reuni 212 menyatakan menghormati keputusan Yayasan Az Zikra.

"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka

Sementara itu, Ketua Reuni PA 212, Eka Jaya menyatakan masih mencari lokasi terkait batalnya reuni 212 di Masjid Az Zikra.

"Masih cari solusi, sedang dibahas," singkat Eka saat dikonfirmasi wartawan, Rabu. 

Sempat Ngotot Gelar Reuni di Kawasan Patung Kuda Jakarta

Sebelumnya, Panitia Reuni 212 menyatakan bakal tetap menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat. 

Acara di kawasan Patung Kuda itu disebut sebagai aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00-11. 00 WIB.

"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi, dikutip dari Kompas.com. 

Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi. 

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini