TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terkait perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat wisata, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan PPKM level 3 masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” Ucapnya yang dikutip dari laman kemenkopmk.go.id
Muhadjir juga menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Politisi PKS Pertanyakan PPKM Level 3 Kenapa Cuma Seminggu
Baca juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Perayaan Tahun Baru 2022
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumuman;
Selain itu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
b.Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and New Year, baik dilakukan terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrace) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d.Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali UMKM;
e.Melakukan perpanjangan jam operasional PusatPerbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan