Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT IM2 itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.
Selain itu, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor'01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Indar Atmanto.
Hal itu pun sesuai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor:Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo surat perintah pencarian harta benda milik terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
"Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian 1 unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M2 beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Dinilai Tak Lagi Miliki Alasan Tunda Eksekusi Putusan Korupsi IM2
Selain itu, penyidik melakukan sita ekseskusi terhadap 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter persegi beserta sertifikat Hak Guna Bangun di Jalan H Niih, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lalu, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
Selanjutnya, 79.280 item production asset berupa kabel optik, server dan lain-lain milik PT. IM2, 1.228 item production support asset berupa peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik PT IM2 dan 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2.
Berikutnya, mechanical electric berupa genset, UPS dan lain-lain yang merupakan penunjang gedung kantor milik PT IM2, uang sebesar Rp 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858. Seluruh aset yang disita itu selanjutnya akan dinilai oleh tim terkait.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Indosat Rp1,3 Triliun
"Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," jelasnya.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT Indosat Mega Media (PT IM2) sampai dengan akhir Maret 2022.
Caranya, melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga Jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan," katanya.