News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziah menjadi keynote speaker dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bertajuk “How Millennial Leaders Will Change Indonesia” yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (10/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK.

Ia sebut pernyataannya ini sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

“Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.

Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

Ia kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.

Baca juga: Menteri Bahlil: Kalau UMP Naik Tinggi Perusahaan Bisa Bubar

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah.

UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.

Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini