News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziah menjadi keynote speaker dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bertajuk “How Millennial Leaders Will Change Indonesia” yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (10/11/2021).

"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota tidak semakin melebar,” kata Ida.

“Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.

Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK

Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

Menker menyatakan pihaknya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU.

Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah.

“Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini