News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021).

Persidangan tersebut dihujani protes dari kubu Munarman, bahkan saat persidangan belum dibuka oleh Majelis Hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang digelar secara daring.

Namun untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di pelataran PN Jakarta Timur.

"Disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.

"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Sebelumnya Alex Adam Faisal pada Senin (22/11/2021) lalu sudah menjelaskan rencana sidang perdana.

Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman digelar pada Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebagai antisipasi keamanan di lokasi persidangan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan penjagaan dan kesiapsiagaan di sekitaran lokasi.

"Keamanan hari ini kami melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Lebih lanjut, Erwin mengatakan sebagai upaya keamanan tersebut pihaknya bakal menerjunkan ratusan personel keamanan gabungan.

"Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, satpol PP dan Dishub," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Erwin mengatakan pihaknya juga telah menggelar apel serta pengecekan lokasi di PN Jakarta Timur maupun untuk kesiapan personel.

"Yang kebetulan sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya," tuturnya.

Keberatan Sidang Dilangsungkan Secara Online, Munarman Bandingkan Perkaranya dengan Rizieq Shihab

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai.

Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Baca juga: Seperti Tragedi di UNS, Mahasiswi UPN Jakarta yang Meninggal saat Diksar Menwa Juga Dikira Kesurupan

Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit.

Dia lantas menyinggung terkait penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.

Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.

Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perkara dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021) ini.

Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.

Sebagai informasi dalam sidang ini, Munarman menjalani sidang tidak secara langsung di PN Jakarta Timur melainkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.

Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.

Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Pada persidangan ini, mantan Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab itu mengikuti proses persidangan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya secara daring.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan, dengan diri saya,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).

Munarman (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu bermula saat Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dalam persidangan karena belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap, adapun BAP yang diterima hanya BAP terdakwa tidak termasuk dengan BAP saksi-saksi.

Atas hal itu, Munarman dan kuasa hukum langsung menyampaikan protes dan meminta majelis hakim PN Jaktim agar memerintahkan Jaksa memberikan BAP saksi lainnya.

Namun, permintaan itu ditolak Jaksa dengan dalih perlindungan identitas saksi, mengingat perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu juga dikuatkan oleh jaksa dengan mengatakan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa membagikan BAP saksi kepada terdakwa.

“Nah mengingat bahwa berkas perkara ini juga terdapat identitas dari para saksi, maka kami agak keberatan untuk memberikan seluruh copy-an dari berkas perkara,” kata Jaksa menimpali perimintaan kubu Munarman.

Menanggapi jawaban jaksa, Munarman menyarankan kepada majelis hakim dan jaksa untuk menutup bagian identitas saksi pada BAP saat digandakan alias foto copy. Hal itu didesak kubu Munarman, sebagai satu bentuk kompromi teknis dalam sidang.

Secara azas prinsipnya, kata Munarman, diberikan perlindungan terhadap saksi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Silakan ditutup saja identitasnya (saksi-saksi) di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa foto copy ditutup,” ujar Munarman.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Siap Berjuang

Menurut Munarman, BAP saksi merupakan berkas penting untuk pembelaan diri atas perkara yang menjeratnya.

Sebab, eks Ketua Dewan Pengurus YLBHI itu merasa difitnah telah melakukan dugaan tindak pidana terorisme.

"Untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar," tukas Munarman.

Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang

Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB tersebut Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Munarman dalam sidang tersebut keberatan dihadirkan secara virtual, padahal dalam penetapan sidang yang diterima pihaknya, dia harusnya dihadirkan langsung.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).

Dia juga menyampaikan keberatan karena pihaknya tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi pada tingkat penyidikan dari JPU.

Ketiadaan salinan BAP seluruh saksi dari JPU tersebut menghambat dia dan tim penasihat hukum melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya. Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujarnya.

Munarman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bila belum diterimanya salinan BAP seluruh saksi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.

"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," ujar Sulistyowati.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiah di Sulawesi Selatan

Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).

Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.

Sidang pun kemudian dinyatakan ditutup pukul 10.15 WIB.

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman : Alhamdulillah Sehat Tapi Sedikit Kurusan

Anggota kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Aziz mengatakan, saat ini kondisi dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam keadaan sehat. Namun, kata dia, Munarman tampak lebih kurus dari biasanya.

"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Aziz juga memastikan, sejauh ini pihaknya dapat menjalani komunikasi secara baik dengan Munarman sebagaimana yang diatur sesuai perundang-undangan.

"Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kita berhak melakulan pembelaan di jalur pengadilan," ucapnya.

Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, usai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Terkait dengan persidangan hari ini, Aziz mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tidak hadirnya Munarman di ruang sidang.

Diketahui, sidang hari ini digelar secara online, hanya dihadirkan perangkat persidangan baik itu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum Terdakwa, sedangkan Munarman menjalani persidangan melalui sambungan virtual.

Atas hal itu, dalam persidangan Aziz menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan Munarman di sidang pekan depan.

"Alhamdulillah tadi kan kami mengemukakan keberatan kami, dan sudah di akomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini