TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
BSU sebesar Rp 1 juta diberikan untuk dua bulan sekaligus, yang akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Kini pemerintah kembali perluas wilayah penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.
Daftar perluasan wilayah penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.
Baca juga: Rincian UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Kabupaten Sampang
Cara Cek Status Penerima BSU:
1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id
- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.