TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Sehingga, panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Selain itu, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
Baca juga: Berdikari Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Natal dan Tahun Baru
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;