Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura, Papua, pada Rabu (1/12/2021), kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan mereka kini disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.
"Iya benar, penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Kamal menerangkan kedelapan tersangka disangka pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
"Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Mahasiswa Masih Diperiksa di Polda Papua
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jaya Pura Papua pada 1 Desember 2021 kemarin.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/202/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tertanggal 1 Desember 2021. Total, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.
Kedelapan tersangka itu adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW. Menurut Kamal, MY merupakan pimpinan aksi sekaligus pengibar bendera di GOR Cendrawasih.
"Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih. Kemudian membuat bendera BK (Bintang Kejora) dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya," kata Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Sedangkan, kata dia, ketujuh tersangka lainnya berperan ikut pengibaran bendera bintang Kejora serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua. Mereka juga ikut dalam rapat persiapan aksi pengibaran bendera.
"Serta ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “Papua Merdeka” selama longmarch," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri menyita barang bukti berupa 2 buah Bendera Bintang Kejora, sebuah spanduk bertuliskan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua” dan sebuah spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua”.
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Sebagai informasi, kejadian tersebut berawal saat 20 remaja melakukan pertemuan untuk merencanakan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember 2021 di GOR Cenderawasih, Jayapura.
Mereka berencana memperingati HUT tersebut dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.
Adapun perencanaan itu berlangsung sehari sebelumnya atau pada Selasa, 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro Padang Bulan.
Kemudian keesokan harinya, 8 orang pemuda melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura. Mereka kemudian melanjutkan aksi longmarch menuju Kantor DPRP Papua.
Namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.