TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat meluncurkan buku berjudul ‘Transformasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.'
Buku ini mengulas filosofi di balik lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat.
Seremoni peluncuran buku tersebut berlangsung di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/11/2021).
"Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana Badan Publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang," kata Ketua KI Pusat Gede Narayana sebagaimana rilis yang diterima, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Redam Isu yang Jadi Sorotan Publik, Irwasum Minta Anggotanya Tak Malu Minta Maaf Jika Bersalah
Baca juga: Moeldoko: Kalau Data Tidak Beres, Pasti Kepercayaan Publik Berkurang
Melalui buku ini, publik dapat mengetahui beragam inovasi dan kolaborasi dalam menjadi bagian penting pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Badan Publik (BP).
Bagian pertama buku membahas tentang kewajiban BP dalam menyediakan informasi yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan kepada setiap warga negara.
Bagian kedua berisi; Dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi Terealisasinya Visi Masyarakat Informasi, Potensi dan Tantangan Komisi Informasi, dan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Sementara bagian ketiga buku berisi: Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi, Monev dari Masa ke Masa, dan Monev di Masa Pandemi.
Bagian keempat bercerita tentang 'Monev dan Transformasi Layanan Informasi Publik, Pelaksanaan Monev 2021, Anugerah KIP 2021, dan Masa Depan Keterbukaan Informasi Publik.'
Serta di bagian terakhir berisi: Menuju Masyarakat Informasi, Monev di Mata Kolega serta Tim Penilai.
Baca juga: Tangkapan Densus 88 Selanjutnya Bakal Gegerkan Publik, Ada yang Sering Tampil di TV
Penanggungjawab Monitoring dan Evaluasi BP KI Pusat, Cecep Suryadi menyebut penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik selama rentang waktu 10 tahun.
Buku ini mengulas inflrm mengenai proses monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik yang mulai dilakukan KI Pusat secara digital sejak tahun 2020 dan 2021.
"Monev BP dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol)," papar Cecep.
Dengan adanya E-monev, Badan Publik yang dapat melakukan pengisian Self Assessment Question (SAQ) secara digital.
"Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya," kata Cecep yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat.