News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021 Diterbitkan, Menag: Kita Semua Mesti Waspada

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam artikel mengulas tentang panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenag.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor  SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021. 

Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai panduan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan."

"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Jumat (3/12/2021). 

Baca juga: Sekolah Diimbau Tidak Libur Khusus selama Nataru, Ini SE Kemdikbud tentang Pembelajaran saat Nataru

Lebih lanjut,  Yaqut mengungkapkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan hal penting yang perlu dipertimbangkan.

Khususnya, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021. Dalam artikel mengulas tentang panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenag. (Kemenag.go.id)

Menag menambahkan, masyarakat harus tetap waspada, apalagi setelah munculnya varian baru Omicron di beberapa negara.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan."

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. "

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," jelas Menag.

Baca juga: Menhub Sebut Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen

Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021

Berikut ini ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini