News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

MAKI melaporkan Lili lantaran diduga terlibat dalam sengkarut perkara dugaan suap di Tanjungbalai.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan justice collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Dijelaskan Boyamin, keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Terlebih, terdakwa kasus ini, mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh. 

Menurut Boyamin, disebutkan pula bahwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili. 

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

Baca juga: Kenalan Lili Pintauli Disebut Sebagai ‘Pemain’ di KPK

"Bahwa atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai)," ungkap Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin menilai Lili melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun."

"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini