TRIBUNNEWS.COM - Cek ketentuan dan status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan Desember 2021.
Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH.
Bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku pemegang wewenang.
Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Kemnaker Perluas Penerima BSU Rp 1 Juta, Simak Cara Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;