News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Cara cek penerima Bansos PKH Tahap ke-4 bulan Desember 2021, selengkapnya dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bansos PKH Tahap ke-4 bulan Desember 2021, selengkapnya dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir akun Instagram @kemensosri, saat ini, bansos PKH telah memasuki tahap 4 yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember.

Inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH 2021:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat perlu menyiapkan KTP untuk melakukan login.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Terakhir Desember 2021

Bayi penderita hidrosefalus, Nadia Aprilia (16 bulan) dirawat oleh ibunya, Herlindawati (33) di rumahnya, Gang Cikondang, RT 02 RW 20, Jalan Cikutra Barat, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Sejak Mei 2021, Herlindawati bersama suami, Anang Sutisna (43) memutuskan merawat Nadia di rumah saja setelah bayi tercintanya divonis tidak akan berumur panjang sesudah menjalani dua kali operasi di rumah sakit. Keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) itu saat ini membutuhkan uluran tangan untuk meringankan biaya perawatan buah hatinya, yakni untuk kebutuhan pengadaan oksigen satu hari satu tabung, susu, dan kebutuhan lainnya. Sementara untuk pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Cara cek penerima PKH 

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Besaran bantuan Bansos tahun 2021

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000

7. Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000

Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, dikutip dari @kemensosri, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Kewajiban keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama

- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Bansos PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini