Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dengan beredarnya video vulgar tersebut, pelaku dapat dijerat dua pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar rupiah.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)