TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK.
Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, (3/12/2021).
Dalam pasal 6 pada Perpol tersebut menyatakan sejumlah syarat terkait hal ini di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri kepada Kapolri.
Adapun daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut.
Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.
Baca juga: Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Seleksi Kompetensi
Sementara itu pasal 3 ayat 2 disebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Menurut Dedi, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
Adapun 57 mantan pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Tanggapan Eks Pegawai KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Pertemuan lanjutan antara kepolisian dan mantan pegawai KPK dilakukan menyusul telah rampungnya aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dengan pengesahan ini koordinasi kepolisian terkait hal ini dengan kemenpan RB, BKN dan kemenkumham sudah selesai."
Baca juga: Inilah 24 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih yang Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi
Sementara itu, rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.