Zulpan menjelaskan, izin keramaian di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah.
Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan.
"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah. Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya tidak menghalangi dan membedakan masyarakat yang ingin menyatakan pendapat.
Namun karena tidak ada izin keramaian, maka kepolisian harus membubarkan massa.
Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan izin kegiatan bagi reuni 212 karena kegiatan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Bukan kita menyumbat masyarakat menyampaikan pendapat atau menyumbat demokrasi, tetapi waktunya tidak tepat di situasi pandemi saat ini," ujar Zulpan.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com