News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT: Divonis Bebas Kasus KDRT, Valencya Hadapi Laporan Lain

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Valencya masih belum bisa bernafas lega setelah vonis bebas terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan suaminya Chan Yu Ching.

Kini Valencya  bersiap-siap menghadapi sejumlah persoalan hukum lainnya yang dialami Valencya atas laporan mantan suami ke Polsek maupun Polres.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan Valencya telah menggandeng 11 pengacara.

"Iya Valencya memberikan kuasa kepada 11 pengacara Peradi untuk mendampingi persoalan hukum lainnya," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).

Asep menyampaikan persoalan hukum lainnya kliennya itu ialah terkait tuduhan penggelapan kendaraan, penggelapan aset hingga pemalsuan tanda-tangan di Polres dan Polsek Karawang.

"Ada beberapa laporan polisi yang sedang dihadapi Valencya akibat laporan dari mantan suaminya Chan Yu Ching," imbuh dia.

Menurut Asep Agustian, sejak awal Peradi Karawang mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya. Banyaknya laporan polisi yang masuk diduga tujuannya hanya untuk memenjarakan Valencya.

Padahal kasus ini, kata Asep Agustian, berawal dari sengketa suami istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.

"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berperkara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang, semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot," katanya.

Dijelaskan Asep, jika pihak mantan suami menuntut soal harta silahkan datang secara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan justru melakukan laporan ke polisi yang tidak jelas pembuktiannya.

"Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya. Bahkan saat menjadi WNI, dia itu aslinya orang Taiwan. Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara," katanya.

Terakhir, Asep memberikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya. Vonis hakim mempertegas posisi Valencya tidak bersalah atas tuduhan selama ini.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya yang menjatuhkan vonis bebas. Hal sama juga saya sampaikan kepada Kejagung yang sudah mencabut semua tuntutannya. Kita berharap agar masalah Valencya dengan mantan suaminya selesai seluruhnya," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta dalam rangka pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini