News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2: Peserta PPPK Dapat Fasilitas Gratis Rapid Test Antigen

Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ketentuan seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2, peserta PPPK Guru mendapatkan fasilitas gratis rapid test antigen dari pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, para peserta PPPK Guru mendapatkan fasilitas gratis rapid test antigen dari pemerintah.

Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Pengumuman ketentuan seleksi PPPK disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada hari Jumat (4/12/2021).

Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Disertai Cara Cetak Kartu Ujian

Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Mulai 7 Desember 2021, Inilah Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Peserta

Satu dari sekian ketentuan dalam pengumuman ini ialah peserta PPPK Guru mendapatkan fasilitas gratis rapid test antigen dari pemerintah.

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

"Mohon disimak pengumuman penting ini Bpk/Ibu Guru," tulis keterangan caption akun Instagram @nunuksuryani.

Untuk diketahui, ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah peserta diharuskan melakukan rapid test antigen sebelum mengikuti seleksi kompetensi.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan test ini, pemerintah akan memfasilitasi rapid test antigen GRATIS bagi peserta PPPK melalui Dinas Kesehatan setempat.

"Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat," bunyi pengumuman No: 7474/B/GT.01.00/2021 bagian 4b.

Selain itu, beberapa Puskesmas daerah setempat juga telah menginformasikan hal ini melalui akun Instagram mereka masing-masing.

1. Puskesmas Pati

2. Puskesmas Kartasura, Kabupaten Sukoharjo

3. Puskesmas Nosarara, Palu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini