News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

44 Eks Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi Usai Dilantik Jadi ASN Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menyatakan menerima bergabung ke Polri, Senin (6/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani orientasi usai pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Setelah pelantikan kita ada orientasi. Jadi kita akan sedikit berbeda dengan teman-teman yang kemarin di Unhan (Universitas Pertahanan) di mana dibina dulu kemudian dilantik. Kalau kami ini akan dilantik dan ada orientasi," kata mantan Direktur Kampanye Sosialisasi Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Giri mengatakan agenda orientasi itu nantinya akan diisi kegiatan pengenalan, pengetahuan terkait pegawai negeri sipil (PNS) serta organisasi Polri.

Tujuannya, mereka agar mengetahui dasar pengetahuan tentang Polri.

"Karena untuk bisa berkontribusi di lembaga yang sebesar ini tentu kita butuh informasi yang memadai juga," ujar Giri.

Baca juga: 12 Eks Pegawai KPK Tak Mau Jadi ASN Polri, Ini Daftar Namanya

Namun, Giri mengaku belum dapat memastikan posisi yang bakal diembannya.

Menurut dia, Polri sedang menyusun penempatan sesuai kompetensi.

"Mereka yang sedang menyusun dan saya pikir sebelum itu menjadi regulasi, belum bisa disampaikan karena hitam di atas putihnya regulasi," kata Giri.

Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri akan melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Ada 12 eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri.

Baca juga: Ini Daftar Nama 12 Orang Eks Pegawai KPK yang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini