News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves.

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

5. Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia;

6. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya;

7. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;

8. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata;

9. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: Stabilisasi Harga Selama Libur Nataru, KPPU Bantu Pemerintah Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok

Baca juga: Varian Omicron Mengancam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Paparan Covid-19 di Momen Nataru

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

PPKM Level 3 sebelumnya direncanakan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini